Sejalan dengan tujuan nasional, maka pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang layak, dan bermartabat, berkeadilan dengan memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja. Oleh karenanya UU No. 5 tahun 1999, memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengembangkan dan menggali sumber daya daerah sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1999 jo Undang-undang 32 tahun 2004, daerah kabupaten dan kota memiliki keleluasaan untuk mengembangkan potensinya tidak terkecuali dalam menggali dan mengembangkan potensi keolahragaan. Pemerintah daerah dituntut untuk mandiri dan lebih kreatif dalam melaksanakan pembinaan di bidang keolahragaan, akan tetapi pemerintah pusat wajib melaksanakan kewenangannya sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah no. 25 tahun 2000 tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonom yaitu: (1) Pemberian dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga. (2) Penetapan pedoman pemberdayaan olahraga. (3) Penetapan kebijaksana-an dalam penentuan kegiatan-kegiatan olahraga nasional/ internasional.
Kebijaksanaan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga adalah merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia yang ditujukan kepada peningkatan kesehatan jasmani dan rohani seluruh masyarakat, memupuk watak, disiplin sportivitas serta pengembangan prestasi olahraga yang dapat membangkitkan rasa kebanggaan nasional, mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia.
Pengembangan pembinaan keolahragaan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dikembangkan dengan azas desentralisasi yang menjadi ciri pola pembangunan saat ini, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota diberi kewenangan mengatur pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan kepentingan masyarakat dan sesuai prakarsa sendiri berdasarkan apresiasi masyarakat. Lebih tegasnya dalam pasal 17 menjelaskan RuangLingkup Olahraga Nasional terdiri dari 3 (tiga), yaitu: Olahraga Pendidikan; OlahragaRekreasi; dan Olahraga Prestasi.
Dengan demikian cukup jelas, bahwa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota bekerjasama selalu melibatkan KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota dalam bidang olahraga prestasi, dan pembinaan olahraga pendidikan menjadikan kewenangan Dinas Pendidikan dan atau Dinas Pemuda dan Olahraga, sedangkanFORMI Provinsi, FORMI Kabupaten/Kota dalam bidang olahraga rekreasi, akan terkait dengan hal-hal sebagai berikut: (1) Melaksanakan, mengimplementasikan kebijakan dan program olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga rekreasi di daerah. (2) Melakukan upaya pemberdayaan dan kerelawanan masyarakat serta pemberdayaan partisipasi dunia usaha di bidang olahraga olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga rekreasi. (3) Melatih dan menatar langsung sumber daya manusia daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) untuk mendorong peningkatan kualitas keolahragaan secara keseluruhan. (4) Memanfaatkan dan memberdayakan sumber daya dan potensi daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), termasuk kekayaan alam dan budaya asli daerah. (5) Mendorong dan meningkatkan upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknoligi di daerah. (6) Menyelenggarakan even daerah dan nasional, serta regional dan internasional bila memungkinkan. (7) Meningkatkan kualitas manajemen dan organisasi olahraga (pendidikan, rekreasi, prestasi) daerah. (8) Memfasilitasi penyediaan dan perlindungan fasilitas olahraga, baik milik pemerintah maupun masyarakat dan dunia usaha.
Dalam penjelasan Undang-undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan, bahwa kegiatan olahraga merupakan kebutuhan primer untuk mempertahankan eksistensi individu sebagai sebuah sistem. Sesuai dengan hak asasi manusia, setiap individu memiliki hak kebebasan untuk berolahraga. Atas dasar itu, setiap individu memiliki hak untuk akses terhadap olahraga, pengembangan pribadi seutuhnya. Olahraga merupakan kebutuhan hidup karena olahraga dapat mengembangkan dan memelihara kemampuan menyeluruh bagi setiap individu untuk menjaga eksistensi kehidupannya. Disamping itu, olahraga merupakan sekolah kehidupan karena olahraga mengajarkan nilai-nilai berupa ketrampilan hidup yang sensual untuk kehidupan manusia. Sebagai contoh, olahraga mengajarkan nilai-nilai begaimana mengakui kegagalan dan menghargai kemenangan. Olahraga mengajarkan kebiasaan hidup secara teratur, disiplin, jujur, penuh tantangan, pantang menyerah, dan berani mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan keolahragaan harus diatur suatu pranata aturan selaras dengan kodrat manusia.
Undang Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tersebut terselip dua makna pembinaan olahraga, yaitu membudayakan olahraga dan mengembangkan olahraga prestasi. Kandungan kedua makna tersebut dituangkan dalam tiga koridor ruang lingkup pembinaan melalui olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Kandungan makna yang menjadi dasar pola kerjaFederasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) adalah makna yangpertama, yaitu membudayakan olahraga. Oleh sebab itu, FORMI Jawa Timur aktif membangun relasi membentuk jaringan, khususnya dalam upaya pengembangan olahraga rekreasi.
Dalam mewujudkan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,khususnya pada pasal 19 yang menjelaskan bahwa Olahraga Rekreasi bertujuan untuk memperoleh kesehatan; kebugaran jasmani; dan kegembiraan; membangun hubungan sosial; dan/atau melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.
FORMI atau Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia adalah Induk Organisasi Olahraga yang merupakan satu-satunya wadah berhimpunnya organisasi olahraga rekreasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, baik secara nasional maupun di daerah. Menjadi mitra strategis pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kerangka mendorong dan menggerakkan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi di seluruh Indonesia.
Dari serangkaian kegiatan olahraga rekreasi yang dikembangkan oleh FORMI tersebut akan berdampak positif dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap prosespembinaan dan terwujudnya prestasi olahraga di tingkat nasional dan internasional. Rangkaian kegiatan olahraga rekreasi yang menjadi dasar program kerja FORMI dapat dikatakan sebagai bentuk proses. Orang tidak bisa berpikir bahwa prestasi tidak semata-mata dihasilkan dalam sebuah proses pembinaan olahraga prestasi itu sendiri, tetapi juga diakibatkan adanya peningkatan yang signifikan terhadap seberapa besar prosentase partisipasi masyarakat terhadap kegiatan olahraga, keberadaan sumber daya manusia, ruang terbuka, dan tingkat kebugaran masyarakat itu sendiri. Dengan munculnya kesadaran akan manfaat dan pentingnya berolahraga pada masyarakat, akan berdampak positif munculnya bibit atlet potensial. Keberhasilan dalam capaian prestasi tidak diperoleh secara tiba-tiba atau dengan cara instan, tetapi melalui sebuah proses panjang, dari prestasi yang dicapai ke jenjang prestasi yang lebih tinggi yang kesemuanya itu membutuhkan keterlibatan pelaku olahraga lainnya sebagai penguat. Oleh karenanya, berbicara pembinaan atlet harus didukung dengan kesungguhan dan keseriusan serta keterlibatan pelaku olahraga lainnya dalam penanganannya. Kesuguhan dalam pengelolaan keolahragaan merupakan keharusan yang dilakukan dalam sebuah pembinaan, bila diabaikan maka dapat dipastikan adalah terjadinya kegagalan.
Sebagai harapan puncak dalam mengembangkan olahraga prestasi adalah juara dalam kejuaraan tingkat internasional. Pada tahap seperti ini maka atlet yang ditampilkan adalah menyandang status sebagai atlet nasional. Kalau dikatakan bahwa pembinaan olahraga prestasi sebagai sebuah proses maka proses tersebut berjalan dari bawah. Pengertian dari bawah dapat dilihat dalam konteks wilayah, dan juga dapat dilihat dalam konteks usia. Perjalanan prestasi akan bergerak naik dari tingkat demi tingkat. Oleh karenanya, berbicara pengembangan prestasi olahraga di tingkat Provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota adalah merupakan bagian dari pembangunan olahraga nasional.
Gambaran sebuah bangunan kalau diurut dari bawah ke atas maka akan dimulai dari pondasi sampai atap. Pondasi disini dapat digambarkan sebagai bentuk olahraga yang berkembang di masyarakat. Oleh karenanya, sebuah bangunan akan berdiri dengan kokoh manakala pondasinya kuat. Kuatnya pondasi ditandai dengan berkembangnya olahraga di lingkungan masyarakat. Dalam konteks seperti inilah maka perlu dilakukan gerakan berolahraga melalui pembentukan klub-klub olahraga di semua lingkungan, apakah lingkungan tempat tinggal, lingkungan kerja, lingkungan sekolah, lingkungan perguruan tinggi, lingkungan pondok pesantren, dan masih banyak lingkungan yang lain. Terbentuknya klub-klub olahraga semacam ini tidak lain adalah sebagai upaya menggerakkan atau memasalkan olahraga di masyarakat sehingga olahraga menjadi sebuah budaya. Hal inilah yang menjadikan tugas FORMI Provinsi dan FORMI Kabupaten/Kota.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 35 UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat membentuk induk organisasi cabang olahraga. Bahkan pada tahun 2008 telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor : KEP-0108/MENPORA/4/2008 tanggal 10 April 2008 Perihal : Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) dan lebih dipertegas lagi melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Nomor : 426/1241/SJ tanggal 6 April 2011, sebagai penguat pondasi pembinaan olahraga adalah mendukung kelembagaan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI).
Adapun tugas dan peranan FORMI sebagai berikut: (1) Membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga rekreasi; (2) Melakukan sinergi visi dan misi berbagai organisasi olahraga masyarakat guna kepentingan persatuan bangsa Indonesia yang kompak dan utuh. (3) Mewadahi berhimpunnya organisasi olahraga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, apresiasi dan partisipasi dalam mendukung pembangunan olahraga nasional dan pergaulan olahraga internasional (4) Melaksanakan fungsi sebagai media komunikasi dan informasi antar organisasi olahraga masyarakat dalam meningkatkan kinerja dan kapasitasnya baik di tingkat nasional maupun daerah. (5) Menyebarluaskan olahraga masyarakat keseluruh wilayah Provinsi Jawa Timur dan segenap lapisan masyarakat. (6) Melestarikan dan mengembangkan olahraga tradisional dan permainan rakyat. (7) Mengupayakan dan menyelenggarakan program dan atau even bersama, yang memberikan manfaat bagi kinerja dan kiprah anggotanya. (8) Mengupayakan dan menyelenggarakan pelatihan berskala Nasional & Internasional yang sesuai dengan standar kompetensi.
Dalam mewujudkan tugas FORMI sebagaimana di atas, sangat dibutuhkan pendanaan keolahragaan. Peran pemerintah dalam pengalokasian dana sangat dibutuhkan, hal tersebut sebagaimana yang tertuang pada pasal 69 butir (2) berbunyi bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keoahragaan melalui Anggaran dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada pasal 70 lebih menekankan kepada sumber pendanaan keolahragaan lain, yang dapat diperoleh yaitu dari: (1) Masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku; (2) Kerja sama yang saling menguntungkan; (3) Bantuan luar negeri yang tidak mengikat; (4) Hasil usaha industri olahraga; dan/atau; (5) Sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan dana keolahragaan yang dilakukan FORMI Provinsi nantinya akan mengacu sebagaimana ketentuan yang berlaku dan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik sebagaimana yang diatur dalam pasal 71 UU No. 3 tahun 2005. Lebih dijelaskan pada pasal 71 butir (2) bahwa dana keolahragaan yang dialokasikan dari pemerintah dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Source : Olahraga Rekreasi
0 komentar:
Posting Komentar